Senin, 15 April 2013

Bupati Bogor Lantik 202 Kades

 http://www.bogorkab.go.id/wp-content/uploads/2013/04/DSC_2398.jpg

Wajah sumringah napak terlihat dari 202 Kepala Desa hasil pemilihan pada 24 Meret 2013 lalu. Pasalnya kini mereka resmi menjadi Kades Definitif setelah Bupati Bogor   H. Rachmat Yasin (RY) melantiknya di Gedung Tegar Beriman Pemkab Bogor-Cibinong. Senin, (15/4). Bupati Bupati Bogor H. Rachmat Yasin  meminta kepada para Kades yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung  jawab serta menghayatinya sebagai kontrak sosial untuk menjadi pemimpin masyarakat desa yang amanah. Karena, jabatan Kepala Desa bukan simbol kemenangan, tapi merupakan simbol pelayan masyarakat dan menjadi kepercayaan rakyat untuk membangun desa.
“Jadilah Kepala Desa yang amanah, andal, dipercaya dan dicintai masyarakat, juga memahami realitas yang dihadapi masyarakat serta berupaya mencari solusi terbaik dalam mengatasinya. Karena, tugas utama Kepala Desa adalah memberikan pelayanan pemerintahan serta membawa masyarakat desa kearah kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan”. Tandas RY. Untuk itulah, lanjut RY upayakan memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan pembangunan, karena dengan menikmati manfaat langsung dari hasil pembangunan daerah, masyarakat akan tergerak untuk berpartisipasi dan melibatkan diri secara aktif dalam prosesnya, lebih dari itu, juga  jangan mengambil tindakan diluar batas kewenangan agar tidak terkena kasus hukum.
“Sudah saatnya kita membangun desa mandiri yang warga masyarakatnya  dijiwai semangat gotong royong, damai dan saling mendukung serta memiliki visi dan tujuan yang sama untuk meraih kemajuan” pinta RY. Lebih lanjut RY juga mengungkapkan bahwa, setiap desa memiliki potensi unggulan dan karakteristik yang berbeda. Oleh karenanya, strategi pembangunan yang diterapkan haruslah berbasis masyarakat dengan memanfaatkan potensi-potensi lokal yang terdapat didesanya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada bagian lain, Bupati RY pun mengungkapkan bahwa, setelah Kepala Desa dilantik agar kembali ke daerahnya masing-masing untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi setelah berkompetisi pada pemilihan kepala desa yang lalu serta mengembalikan suasana seperti semula tanpa ada konflik antar pendukung. Oleh karenanya, tambah RY jangan buat konflik baru dan bekerjasama  dengan aparat desa untuk membangun desa ke arah yang lebih baik.
Selanjutnya, Bupati Bogor H. Rachmat Yasin berharap setiap kepala desa agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, mulai dari pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara gratis hingga pelayanan pendidikan berupa pemberian beasiswa kepada masyarakat yang miskin. Juga  wajib memberikan pelayanan kesehatan berupa pemberian kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jampesehat) yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
 
Sumber :  www.bogorkab.go.id/2013/04/15/bupati-bogor-lantik-202-kades/

Musrembang Kab. Bogor Hasilkan Enam Prioritas


Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2014, selama dua hari, dimulai kemarin (19/3) ditutup hari ini (20/3)  oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (20/3).
Dengan mengangkat tema Pembangunan Infrastruktur Dalam Memacu Daya Saing Kabupaten Bogor, Musrenbang menghasilkan enam prioritas. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor. Adang Suptandar mengatakan, enam prioritas terdiri dari peningkatan akses serta pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing perekonomian daerah berbasis pedesaan, peningkatan pembangunan infrastruktur serta pengelolaan ruang dan lingkungan hidup, peningkatan peluang investasi dan penciptaan peluang kerja, peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah, serta peningkatan pelayanan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Hj. Nurhayanti memberi apresiasi terhadap hasil Musrenbang. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap muatan subtantif rancangan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2014 yang sudah mengacu pada enam prioritas pembangunan Kabupaten Bogor yang meliputi enam prioritas tersebut”, katanya.
Menurutnya, program dan kegiatan pembangunan daerah yang perlu diintegrasikan dengan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, segera dikoordinasikan guna dibahas dalam forum Musrenbang Provinsi Jawa Barat yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan April mendatang.
Selanjutnya, Hj. Nurhayanti meminta hasil Musrenbang RKPD disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor. “Saya minta agar hasil Musrenbang RKPD disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor, agar sejak awal para anggota DPRD dapat mencermati berbagai rencana kerja, terutama prioritas pembangunan yang telah menjadi agenda pada setiap urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2014 mendatang”, pungkasnya.
Tak hanya itu, Hj. Nurhayanti meminta agar program dan kegiatan yang disepakati dalam Musrenbang RKPD Kabupaten segera disusun ke dalam dokumen RKPD tahun 2014 untuk ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Kepada, lanjut Nurhayanti, seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD agar secara konsisten menindaklanjuti perumusannya ke dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) untuk disepakati bersama sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bogor tahun 2014.
Sekretaris Daerah Hj. Nurhayanti berharap hasil Musrenbang mempertajam berbagai usulan program dan kegiatan. “Saya berharap Musrenbang RKPD ini berhasil mempertajam berbagai usulan program dan kegiatan yang dihasilkan mulai dari Musrenbang Desa, kelurahan, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan serta forum SKPD. Usulan tersebut harus sudah tersusun berdasarkan ururtan prioritas kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip yang mendorong tercapainya keserasian, sinergitas, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah. (http://www.bogorkab.go.id/2013/03/21/musrenbang-hasilkan-enam-prioritas)

Orientasi Anggota BPD Kabupaten Bogor



Saya ingin Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan ideal, hal tersebut bukan hanya tergantung dari kinerja kades namun juga ada andil dari BPD


Bupati Bogor H. Rahmat Yasin (RY) berharap ada hubungan yang harmonis antara Badan Permusya waratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa (Kades). Hal tersebut ia katakan saat memberikan pengarahan pada orientasi bagi anggota BPD dalam bidang Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bogor di Hotel MARS 91, Desa Cipayung,  Kecamatan  Megamendung, Kabupaten Bogor, belum lama ini. “Saya ingin adanya hubungan yang harmonis antara Kades dan BPD, agar kinerja di Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.

Bupati pun menegaskan anggota BPD hendaknya dapat melaksanakan  tugasnya secara maksimal, serta dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat  “Saya ingin Pemerintahan Desa dapat ber jalan dengan ideal, hal tersebut bukan hanya tergantung dari kinerja kades namun juga ada andil dari BPD. Apalagi anggota BPD itu merupakan pemegang amanah masyarakat desa,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati juga menjelas kan mengenai tunjangan bagi anggota BPD. Ia menyatakan tunjangan bagi para anggota BPD harus dise suaikan dengan kemampuan desa. “Tunjangan ini harus dihitung berdasarkan kemampuan desa, karena jangan sampai tunjangan BPD ini memberatkan desa. Kami Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Bogor akan  mensubsidi jika memang ada kekurangan dalam hal tunjangan melalui APBD Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Mengenai orientasi yang diadakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) ini dirasa sangat penting bagi BPD, menurut Bupati melalui orientasi ini kinerja BPD dalam membangun desa dapat dilakukan secara cermat. “Orientasi ini me rupakan cara untuk mentransforma sikan ilmu untuk meningkatkan kinerja BPD dalam melayani masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Roy Khaerudin mengungkapkan, kegiatan orientasi ini diadakan untuk menyamakan persepsi diantara ketua dan anggota BPD dalam menyelengga ra kan Pemerintahan Desa yang strategis, mandiri, dan sejahtera. “Ini me rupakan kewajiban kami untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kinerja mereka, sehingga pembangunan di de sa dapat berjalan secara maksimal,” ung kapnya.

Kegiatan orientasi ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung mulai hari ini hingga esok (22/1). Sebanyak 417 ketua BPD dari seluruh desa di Kabupa ten Bogor akan mendapatkan materi mengenai pengawasan, pengendalian dan pengelolaan administrasi keuangan desa, tata cara penyusunan produk hukum, pengantar manajemen keuangan desa, tugas pokok dan fungsi serta wewenang BPD, manajemen Pemerintahan Desa, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Masa Jabatan. ARI

(Sumber : Majalah Inovasi Kabupaten Bogor Edisi 38 Januari 2013)

Selasa, 09 April 2013

Hasil Pilkades Tugujaya



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG
Nomor:  011/Kept/BPD-TJ/III/2013

TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA




Menimbang       :    1.    bahwa untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk dengan Keputusan BPD Nomor 01/Kept/BPD-TJ/I/2013 tanggal 11 Januari 2013  telah melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
                              2. bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pemerintahan Desa, Calon yang memperoleh suara terbanyak dari yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih;
                                 3.  pemungutan suara pada tanggal 24 Maret 2013 telah terpilih satu orang calon dengan perolehan suara terbanyak.
                                 4.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan c di atas, maka calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
                                 2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.   Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24);
6.   Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa..

Membaca             :  1.   Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 901/25/Pan.Pilkades/Ds.TJ/2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Laporan Akhir Pemilihan Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Kepala Desa;
                        2.   Dokumen Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong

M E M U T U S K A N


Menetapkan      :   
KESATU            :  Saudara SUGANDI SIGIT dengan nomor urut 1 (Satu) dengan perolehan suara sebanyak 4.849 (Empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan) sebagai Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong masa jabatan 2013 s.d 2019

KEDUA              :    Perolehan suara pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong adalah sebagai berikut:
                                 1.   Nama                         :  SUGANDI SIGIT
                                       Nomor Urut               :  1 (Satu)
                                       Perolehan Suara     :   4.849
                                 2.   Nama                         :  MUJI TURMUJI
                                       Nomor Urut               :  2 (Dua)
                                       Perolehan Suara     :  1.045
                                 3.   Nama                         :  H. SAMANI, S.Sos
                                       Nomor Urut               :  3 (Tiga)
                                       Perolehan Suara     :  1.290

KETIGA           :    Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, selanjutnya diajukan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Bogor.
 
KEEMPAT         :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan semestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan  di    :  Tugujaya
pada  tanggal    :  27 Maret 2013

BPD TUGUJAYA

KECAMATAN CIGOMBONG
Ketua,




                                                                         ADE MAHDAR, S.Ag

MONEV DARI TIM KECAMATAN CIGOMBONG

KEGIATAN  MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI DESA  DARI PEMERINTAH KECAMATAN CIGOMBONG