KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG
Nomor: 011/Kept/BPD-TJ/III/2013
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA
Menimbang : 1. bahwa untuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk dengan Keputusan BPD Nomor 01/Kept/BPD-TJ/I/2013
tanggal 11 Januari 2013 telah
melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
2. bahwa
berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang
Pemerintahan Desa, Calon yang memperoleh suara terbanyak dari
yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih;
3. pemungutan suara pada tanggal 24 Maret 2013
telah terpilih satu orang calon dengan perolehan suara terbanyak.
4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b dan c di atas, maka calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak
perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24);
6. Peraturan
Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan
Pelantikan Kepala Desa..
Membaca : 1. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor
901/25/Pan.Pilkades/Ds.TJ/2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Laporan Akhir
Pemilihan Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Kepala Desa;
2. Dokumen
Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan
Cigombong
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Saudara SUGANDI SIGIT
dengan nomor urut 1 (Satu) dengan perolehan suara sebanyak 4.849 (Empat ribu
delapan ratus empat puluh sembilan) sebagai Kepala Desa Terpilih hasil
Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong masa jabatan 2013 s.d 2019
KEDUA : Perolehan suara pada pemungutan suara
Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong adalah sebagai berikut:
1. Nama : SUGANDI SIGIT
Nomor
Urut : 1 (Satu)
Perolehan
Suara : 4.849
2. Nama : MUJI TURMUJI
Nomor
Urut : 2 (Dua)
Perolehan
Suara : 1.045
3. Nama : H. SAMANI, S.Sos
Nomor
Urut : 3 (Tiga)
Perolehan
Suara : 1.290
KETIGA : Kepala
Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, selanjutnya diajukan
untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Bogor.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan diadakan perbaikan semestinya apabila ternyata di kemudian
hari terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Tugujaya
pada tanggal : 27 Maret 2013
BPD TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG
Ketua,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar