Selasa, 09 April 2013

Hasil Pilkades Tugujaya



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG
Nomor:  011/Kept/BPD-TJ/III/2013

TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA TUGUJAYA
KECAMATAN CIGOMBONG

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGUJAYA




Menimbang       :    1.    bahwa untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk dengan Keputusan BPD Nomor 01/Kept/BPD-TJ/I/2013 tanggal 11 Januari 2013  telah melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
                              2. bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pemerintahan Desa, Calon yang memperoleh suara terbanyak dari yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih;
                                 3.  pemungutan suara pada tanggal 24 Maret 2013 telah terpilih satu orang calon dengan perolehan suara terbanyak.
                                 4.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan c di atas, maka calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
                                 2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.   Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24);
6.   Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa..

Membaca             :  1.   Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 901/25/Pan.Pilkades/Ds.TJ/2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Laporan Akhir Pemilihan Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Kepala Desa;
                        2.   Dokumen Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong

M E M U T U S K A N


Menetapkan      :   
KESATU            :  Saudara SUGANDI SIGIT dengan nomor urut 1 (Satu) dengan perolehan suara sebanyak 4.849 (Empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan) sebagai Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong masa jabatan 2013 s.d 2019

KEDUA              :    Perolehan suara pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong adalah sebagai berikut:
                                 1.   Nama                         :  SUGANDI SIGIT
                                       Nomor Urut               :  1 (Satu)
                                       Perolehan Suara     :   4.849
                                 2.   Nama                         :  MUJI TURMUJI
                                       Nomor Urut               :  2 (Dua)
                                       Perolehan Suara     :  1.045
                                 3.   Nama                         :  H. SAMANI, S.Sos
                                       Nomor Urut               :  3 (Tiga)
                                       Perolehan Suara     :  1.290

KETIGA           :    Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, selanjutnya diajukan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Bogor.
 
KEEMPAT         :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan semestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan  di    :  Tugujaya
pada  tanggal    :  27 Maret 2013

BPD TUGUJAYA

KECAMATAN CIGOMBONG
Ketua,




                                                                         ADE MAHDAR, S.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MONEV DARI TIM KECAMATAN CIGOMBONG

KEGIATAN  MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI DESA  DARI PEMERINTAH KECAMATAN CIGOMBONG