Kamis, 03 Januari 2013

BPD-LOGI KABUPATEN BOGOR



DASAR HUKUM

  • Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254) 
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PENGERTIAN

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
KEDUDUKAN, FUNGSI, dan WEWENANG


       KEDUDUKAN  (Pasal 91 Perda No 9 Thn. 2006) :

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

       FUNGSI (Pasal 99 Perda No 9 Thn. 2006) :

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

       WEWENANG (Pasal 100 Perda No 9 Thn. 2006 ):

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Menyusun tata tertib BPD

HAK BPD & ANGGOTA BPD


       Pasal 101 Perda No 9 Thn 2006 :

                BPD mempunyai Hak :

a.         Meminta keterangan kepada pemerintah desa; dan

b.         Menyatakan pendapat.


       Pasal 102 Perda No 9 Thn 2006 :

Anggota BPD mempunyai Hak :

a.         Mengajukan rancangan peraturan desa;

b.         Mengajukan pertanyaan;

c.          Menyampaikan usul dan pendapat;

d.         Memilih dan dipilih; dan

e.         Memperoleh tunjangan.



KEWAJIBAN (Pasal 102 Perda No 9 Tahun 2006)

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara  hukum  nasional serta keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan kepala desa;
  6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

HUBUNGAN KERJA  ANTARA BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN


  • ·         Kemitraan 

Kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.

  • ·         Konsultatif

Pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan

  • ·         Koordinatif

Bersifat Koordinasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MONEV DARI TIM KECAMATAN CIGOMBONG

KEGIATAN  MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI DESA  DARI PEMERINTAH KECAMATAN CIGOMBONG