DASAR HUKUM
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254)
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PENGERTIAN
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
KEDUDUKAN,
FUNGSI, dan WEWENANG
• KEDUDUKAN (Pasal
91 Perda No 9 Thn. 2006) :
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
• FUNGSI
(Pasal 99 Perda No 9 Thn.
2006) :
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
• WEWENANG
(Pasal 100 Perda No 9 Thn. 2006 ):
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib BPD
HAK BPD
& ANGGOTA BPD
• Pasal
101 Perda No 9 Thn 2006 :
BPD mempunyai Hak :
a.
Meminta
keterangan kepada pemerintah desa; dan
b.
Menyatakan
pendapat.
• Pasal
102 Perda No 9 Thn 2006 :
Anggota BPD mempunyai Hak :
a.
Mengajukan
rancangan peraturan desa;
b.
Mengajukan
pertanyaan;
c.
Menyampaikan
usul dan pendapat;
d.
Memilih
dan dipilih; dan
e.
Memperoleh
tunjangan.
KEWAJIBAN (Pasal 102 Perda No 9 Tahun 2006)
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
HUBUNGAN KERJA ANTARA
BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
- · Kemitraan
Kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
- · Konsultatif
Pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi
suatu masalah yang didiskusikan
- · Koordinatif
Bersifat Koordinasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar