Jumat, 11 Januari 2013
Serah Terima Jabatan Pengurus BPD
Acara Serah Terima Jabatan pengurus BPD masa bhakti 2007-2012 kepada pengurus BPD masa bhakti 2012/2018, dihadiri dan disaksikan oleh Bpk. H. Mumuh Apek (Kades Tugujaya), Bp. H. Supanda (Ketua BPD periode 1997-2002), Bp. Basrowi, SH (Camat Cigombong).
Terima kasih atas bakti pengurus BPD masa bhakti 2007-2012 dan SELAMAT BEKERJA kepada pengurus baru masa bhakti 2012-2018.
Terima kasih atas bakti pengurus BPD masa bhakti 2007-2012 dan SELAMAT BEKERJA kepada pengurus baru masa bhakti 2012-2018.
Minggu, 06 Januari 2013
Kamis, 03 Januari 2013
BPD-LOGI KABUPATEN BOGOR
DASAR HUKUM
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254)
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PENGERTIAN
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
KEDUDUKAN,
FUNGSI, dan WEWENANG
• KEDUDUKAN (Pasal
91 Perda No 9 Thn. 2006) :
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
• FUNGSI
(Pasal 99 Perda No 9 Thn.
2006) :
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
• WEWENANG
(Pasal 100 Perda No 9 Thn. 2006 ):
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib BPD
HAK BPD
& ANGGOTA BPD
• Pasal
101 Perda No 9 Thn 2006 :
BPD mempunyai Hak :
a.
Meminta
keterangan kepada pemerintah desa; dan
b.
Menyatakan
pendapat.
• Pasal
102 Perda No 9 Thn 2006 :
Anggota BPD mempunyai Hak :
a.
Mengajukan
rancangan peraturan desa;
b.
Mengajukan
pertanyaan;
c.
Menyampaikan
usul dan pendapat;
d.
Memilih
dan dipilih; dan
e.
Memperoleh
tunjangan.
KEWAJIBAN (Pasal 102 Perda No 9 Tahun 2006)
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
HUBUNGAN KERJA ANTARA
BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
- · Kemitraan
Kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
- · Konsultatif
Pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi
suatu masalah yang didiskusikan
- · Koordinatif
Bersifat Koordinasi
Setahun Rubuhnya Jembatan Citugu RT 05 RW 11
Minggu, 12 Februari 2012, jembatan sepanjang 20 meter yang menjadi penghubung Kp. Citugu Kaler dengan Citugu Kidul ambruk. Jembatan ini juga menjadi akses utama warga desa Tugujaya menuju pasar Cigombong. Entah kenapa, sampai saat ini, sudah hampir setahun belum ada perhatian yang berarti dari instansi pemerintah terhadap perbaikan fasilitas umum yang dirasa cukup vital keberadaannya oleh warga Tugujaya tersebut.
Kata pihak kecamatan dan kabupaten, "itu kan jalan desa bukan jalan kabupaten atau provinsi. berarti pihak Desa donk yang harus bertanggung jawab memperbaikinya....!".
Mungkin para pejabat pemerintahan desa, sekali-kali perlu kompak untuk tidak "menyetorkan" pajak atau pungutan dalam bentuk apapun ke pihak kecamatan atau kabupaten. Kalau ditanya, "kenapa?", jawab aja, "ini kan pemasukan dari desa, kecamatan sama pemda kabupaten ya cari aja pemasukan buat kas-nya sendiri". Kalau semua Kades sepakat menjawab seperti itu, dijamin pemda jatuh miskin, hehehe....
Sebagai catatan, peristiwa ambruknya jembatan Citugu ini sebenarnya telah banyak diekspos oleh pihak media. Tapi sekali lagi, entah kenapa sampai saat ini sudah hampir 1 tahun nasib jembatan tersebut belum tersentuh secara optimal. berikut beberapa media yang mengekspos peristiwa ambruknya jembatan Citugu ;
1. Berita Bogor : http://www.beritabogor.com/2012/02/jembatan-citugu-ambruk-tanggung-jawab.html
2. Pikiran Rakyat : http://www.pikiran-rakyat.com/node/176404
3. Pos Kota News : http://www.poskotanews.com/2012/02/16/jembatan-ambruk-tanggungjawab-desa/
4. Radar Bogor : http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=89060
5. Okezone : http://news.okezone.com/read/2012/02/10/338/573299/baru-4-tahun-dibangun-jembatan-di-bogor-ambruk
6. dll....
Jangan-jangan, para aparat yang diatas jarang baca koran atau berita online ya, atau mungkinkah media pengaruhnya sudah tidak tajam lagi buat mereka. Hmmmmmm..... wallohu a'lam.
Langganan:
Postingan (Atom)
MONEV DARI TIM KECAMATAN CIGOMBONG
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI DESA DARI PEMERINTAH KECAMATAN CIGOMBONG